NAMA : MAYA IKHLASIYAH
NPM : 14210284
KELAS : 2EA17
EKONOMI KOPERASI
1.DEFINISI KOPERASI
Menurut Drs. A Chaniago definisi dari koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.demikian juga di dalam setiap undang-undang koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.Calvert misalnya,member definisi tentang koperasi sebagai orgnisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
2.JENIS-JENIS KOPERASI
Menurut teori klasik jenis-jenis koperasi dibagi atas :
1. Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
4. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa.
Menurut (PP 60 TAHUN 1969) koperasi dibagi atas 7 bagian, yaitu:
1.Koperasi Desa
2.Koperasi Pertanian
3.Koperasi Peternakan
4.Koperasi Perikanan
5.Koperasi kerajinana/industry
6.Koperasi Simpan pinjam
7.Koperasi Konsumsi
3.CIRI-CIRI KOPERASI
Menurut organisasi buruh dunia ( international labor organization /ILO) dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat ada tahun 1966 ,membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis.
5. Yang memeberikan kontribusi modal yang sama.
4.LATAR BELAKANG BERDIRINYA KOPERASI
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara berkembang memang sangat diametral. Di negara bagian barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu koperasi tumbuh dan berkembang dalam persaingan pasar. Bahkan koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan, tujuan, dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan. Organisasi perkoperasian di Indonesia terlahir cukup unik karena telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan. Kemudian setelah kemerdekaan koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan UUD. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.